Beragam Layanan Legalitas Pendirian Badan Hukum Dengan Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Terjangkau.
Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) meiputi :
- Pengecekan dan Pemesanan Nama Perseroan (nama perusahaan terdiri dari 3 kata dalam bahasa indonesia).
- Akta Pendirian Perseroan
- SK Pengesahan Badan Hukum
- NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS-RBA
- NPWP Badan Hukum
- Persetujuan Investasi BKPM (Pendaftaran Rencana Kegiatan Penanaman Modal (RKPM) ke BKPM).
- Pembukaan Rekening Bank : Rekening atas nama perusahaan untuk menyetor modal.
- Izin Usaha Sertifikat Standar OSS
- PB-UMKU untuk KBLI Tertentu.
Ketentuan pendirian PMA :
- Modal Dasar Diatas Rp 10 Miliar, dengan modal ditempatkan minimal 25 % dari total modal dasar.
- Bidang Usaha harus sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI), tidak masuk daftar tertutup.
- Minimal 2 (dua) orang pendiri WNA dan atau gabungan WNA dan WNI.
- Pemegang Saham Perseorangan WNA, Badan Hukum Asing dan atau gabungan perseorangan WNA dan WNI dan atau gabungan Badan Hukum Asing dan Badan Hukum Dalam Negeri.
- Wajib memiliki kantor fisik atau virtual office di area komersial (tergantung peraturan daerah yang berlaku sesuai domisili perusahaan).
Pendirian PT (Perseroan Terbatas) meliputi :
- Pembuatan akta pendirian oleh notaris
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- NPWP perusahaan
- NIB Online Single Submission (OSS)
- Izin Usaha Sertifikat Standar (khusus kbli resiko menengah dan resiko tinggi)
- PB-UMKU OSS untuk KBLI Tertentu
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) meliputi :
- Akta notaris
- Surat keterangan terdaftar
- NPWP CV
- NIB OSS
- Izin Usaha Sertifikat Standar (khusus kbli resiko menengah dan resiko tinggi)
- PB-UMKU OSS untuk KBLI Tertentu
Pendirian Firma meliputi :
- Akta pendirian
- NPWP Firma
- NIB OSS
- Izin Operasional dari instansi sesuai bidang kegiatan firma
Pendirian Yayasan meliputi :
- Persetujuan penggunaan nama Yayasan dari Kementerian Hukum
- Akta notaris pendirian yayasan
- Pengesahan badan hukum
- NPWP Yayasan
- NIB Yayasan
- Izin Operasional Yayasan dari instansi sesuai kegiatan Yayasan.
Pendirian Koperasi meliputi :
- Berita Acara Rapat Anggota pendirian Koperasi
- Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi
- Persetujuan nama koperasi
- Akta Notaris Pendirian Koperasi
- SK AHU Pengesahan Badan Hukum dari Kementerin Hukum RI
- NIB Koperasi
- NIK Koperasi dari Kementerian Koperasi
- Izin Usaha Sertifikat Standar OSS
- PB-UMKU untuk KBLI tertentu
- Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi khusus Koperasi Simpan Pinjam.