
PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di sistem OSS-RBA adalah legalitas tambahan (izin, sertifikat, rekomendasi) yang diperlukan pada tahap operasional/komersial untuk menunjang kegiatan usaha utama. Pengajuan dilakukan melalui akun oss.go.id dengan memilih menu PB-UMKU, menyesuaikan KBLI, serta melengkapi persyaratan teknis sectoral.
Poin penting PB UMKU OSS adalah menjamin pemenuhan persyaratan teknis operasional (contoh: Sertifikat Halal, Izin Edar BPOM, SBU Konstruksi, Sertifikat Standar).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, maka Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi dipersyaratkan PB UMKU, maka Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Dalam hal pada tahap operasional dan atau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial kegiatan usaha.
PB UMKU merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:
- Peredaran produk;
- Kelayakan operasi;
- Standardisasi produk/jasa; dan/atau
- Kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
PB UMKU Sektor Kegiatan Usaha
PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pengelolaan ruang laut;
- Perikanan tangkap;
- Pembudidayaan ikan;
- Pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
- Pemasaran hasil kelautan dan perikanan
PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Perkebunan;
- Tanaman pangan;
- Hortikultura;
- Peternakan dan kesehatan hewan; dan
- Sarana pertanian.
PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas sub sektor:
- Minyak dan gas bumi;
- Ketenagalistrikan;
- Mineral dan batubara;
- Energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
- Geologi.
PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pemanfaatan sumber radiasi pengion;
- Instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan
- Pertambangan bahan galian nuklir.
PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Rekomendasi;
- Pertimbangan teknis;
- Surat persetujuan;
- Surat penetapan;
- Tanda pendaftaran;
- Tanda daftar;
- Tanda sah; dan/atau
- Surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu.
PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Perdagangan dalam negeri; dan
- Perlindungan konsumen dan tertib niaga.
PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Sumber daya air; dan
- Bina marga.
PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Transportasi darat;
- Transportasi laut;
- Transportasi udara; dan
- Transportasi perkeretaapian
PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan;
- Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- Kesehatan lingkungan.
PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Obat dan bahan obat;
- Obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan
- Pangan olahan.
PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Sarana penanganan pangan segar;
- Peredaran pangan segar; dan
- Jaminan keamanan pangan segar produk ekspor.
PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pemberitahuan pembuatan film;
- Rekomendasi impor film; dan
- Tanda lulus sensor.
PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Penomoran telekomunikasi;
- Hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional’
- Hak labuh satelit;
- Izin pita frekuensi radio;
- Izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan
- Sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha.
PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Penetapan sebagai industri pertahanan;
- Produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;
- Kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;
- Pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;
- Penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;
- Pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau
- Industri bahan peledak.
PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;
- Sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- Penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan
- Klasifikasi produk gim.