• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Izin Operasional Perkumpulan

Izin operasional perkumpulan (organisasi/ormas berbadan hukum) di Indonesia berbeda sedikit dari yayasan dan koperasi. Perkumpulan umumnya bergerak di bidang sosial, hobi, profesi, atau kemasyarakatan.

Dasar Hukum Perkumpulan :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tahap Awal Pendirian Perkumpulan

Sebelum izin operasional, perkumpulan terlebih dahulu harus berbadan hukum meliputi :

  1. Akta pendirian oleh notaris
    • Memuat:
      • Nama perkumpulan
      • Tujuan & kegiatan
      • Struktur pengurus
  2. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  3. NPWP Perkumpulan

Izin Operasional Perkumpulan

Berbeda dengan koperasi, istilah “izin operasional” untuk perkumpulan biasanya berupa:

A. SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Diterbitkan oleh:

  1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (skala kegiatan nasional), atau;
  2. Pemerintah Daerah (skala kegiatan provinsi atau kabupaten/kota).

B. NIB OSS

Jika perkumpulan melakukan kegiatan usaha:

  • Wajib memiliki NIB dari OSS (Online Single Submission).

C. Izin Tambahan jika perkumpulan melakukan kegiatan khusus, meliputi :

  • Kegiatan bidang pendidikan izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
  • Kegiatan bidang sosial izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Sosial setempat.
  • Kegiatan bidang kesehatan izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk mengurus Izin Operasional Perkumpulan meliputi :

  1. Akta & SK Pesahan Kemenkumham
  2. AD/ART Perkumpulan
  3. Struktur organisasi Perkumpulan
  4. Program kerja Perkumpulan
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  6. KTP & NPWP para pengurus dan pengawas.
  7. Bukti kepemilikan kantor perkumpulan (sewa/milik sendiri/pinjam pakai).

Lama Proses Pengurusan

  • Pengurusan Legalitas dasar : 20 hari kerja.
  • SKT / izin operasional: 5 hari kerja.
BAGIKAN :