Izin operasional perkumpulan (organisasi/ormas berbadan hukum) di Indonesia berbeda sedikit dari yayasan dan koperasi. Perkumpulan umumnya bergerak di bidang sosial, hobi, profesi, atau kemasyarakatan.
Dasar Hukum Perkumpulan :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tahap Awal Pendirian Perkumpulan
Sebelum izin operasional, perkumpulan terlebih dahulu harus berbadan hukum meliputi :
- Akta pendirian oleh notaris
- Memuat:
- Nama perkumpulan
- Tujuan & kegiatan
- Struktur pengurus
- Memuat:
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- NPWP Perkumpulan
Izin Operasional Perkumpulan
Berbeda dengan koperasi, istilah “izin operasional” untuk perkumpulan biasanya berupa:
A. SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Diterbitkan oleh:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (skala kegiatan nasional), atau;
- Pemerintah Daerah (skala kegiatan provinsi atau kabupaten/kota).
B. NIB OSS
Jika perkumpulan melakukan kegiatan usaha:
- Wajib memiliki NIB dari OSS (Online Single Submission).
C. Izin Tambahan jika perkumpulan melakukan kegiatan khusus, meliputi :
- Kegiatan bidang pendidikan izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Kegiatan bidang sosial izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Sosial setempat.
- Kegiatan bidang kesehatan izin tambahan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk mengurus Izin Operasional Perkumpulan meliputi :
- Akta & SK Pesahan Kemenkumham
- AD/ART Perkumpulan
- Struktur organisasi Perkumpulan
- Program kerja Perkumpulan
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
- KTP & NPWP para pengurus dan pengawas.
- Bukti kepemilikan kantor perkumpulan (sewa/milik sendiri/pinjam pakai).
Lama Proses Pengurusan
- Pengurusan Legalitas dasar : 20 hari kerja.
- SKT / izin operasional: 5 hari kerja.