Dasar Hukum Koperasi :
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Tahap Awal Pendirian Koperasi
Sebelum izin operasional, koperasi harus didirikan secara resmi:
- Rapat pendirian (minimal 9 orang anggota)
- Akta pendirian oleh notaris
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI
- NPWP Badan Hukum
Ini adalah legalitas dasar badan hukum koperasi.
Izin Operasional Koperasi
Setelah berbadan hukum, koperasi wajib mengurus:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS Berbasis risiko.
NIB OSS adalah izin dasar untuk menjalankan usaha untuk tahap persiapan.
Baca juga : Izin Operasional Yayasan
Izin Operasional Tambahan disesuaikan dengan Jenis Koperasi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Wajib memiliki Izin Khusus dari :
- Kementerian Koperasi dan UKM atau
- Dinas Koperasi daerah
- Persyaratan yang wajib dipenuhi :
- Memiliki Modal minimal koperasi
- Memiliki Sistem pembukuan koperasi
- Memiliki Pengawas koperasi
- Memiliki manager koperasi
- Wajib memiliki Izin Khusus dari :
- Izin Operasional Koperasi Konsumen / Produsen / Jasa menyesuaikan KBLI usaha koperasi dan tingkat risiko, mencakup :
- NIB OSS
- Sertifikat Standar OSS
- Izin OSS.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin operasional koperasi meliputi :
- Akta pendirian koperasi
- SK pengesahan badan hukum
- NPWP koperasi
- Data pengurus & pengawas
- Rencana kegiatan usaha
- Bukti kepemilikan kantor (sewa/hak milik)
- Modal awal koperasi
- Daftar anggota dan simpanan anggota
- Nomor Induk Koperasi (NIK)