Sebagaimana dikutip dari katalog KBLI 2025 dijelaskan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.
Lebih lanjut dijelaskan, KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 dan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2025 disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia.
KBLI 2020 diterbitkan dalam bentuk Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan BPS No.7 tentang KBLI Tahun 2025, secara bertahap KBLI 2020, KBLI 2015, dan KBLI versi sebelumnya tidak berlaku lagi. KBLI 2025 juga disusun untuk menunjang perubahan bidang usaha serta perizinan.
Dasar Hukum :
Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
