Dasar hukum pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Pasal-pasal sebagai dasar hukum utama pendirian CV:
- Pasal 19 KUHD
- Menjelaskan pengertian CV sebagai persekutuan dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
- Pasal 20 KUHD
- Mengatur tanggung jawab sekutu (aktif & pasif)
- Pasal 21 KUHD
- Mengatur penggunaan nama dalam CV
- Pasal 19 KUHD
- Pasal-pasal sebagai dasar hukum utama pendirian CV:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- CV berdiri dari kesepakatan para pihak, dasar umum perjanjian :
- Pasal 1320 KUHPerdata
- Pasal 1338 KUHPerdata
- Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak
- CV berdiri dari kesepakatan para pihak, dasar umum perjanjian :
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018
- Mengatur Tentang:
- Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
- Dilakukan melalui sistem AHU Online (SABU).
- Mengatur Tentang:
- PP 28 Tahun 2025
- Mengatur Tentang :
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Penerbitan NIB dan izin usaha
- Mengatur Tentang :
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang berlaku sejak 31 Maret 2023.
- Beserta aturan turunannya, mengatur tentang :
- Menyederhanakan Proses Perizinan Usaha.
- Prosedur Pendiriannya Mengikuti Sistem Modern OSS & Perizinan Berbasis Risiko.
- Pendirian CV Jadi Lebih Cepat & Terintegrasi.
- Beserta aturan turunannya, mengatur tentang :
Syarat Pendirian CV
- Minimal 2 orang pendiri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sekutu Aktif (Komplementer) = menjalankan usaha & bertanggung jawab penuh
- Sekutu Pasif (Komanditer) = hanya menyetor modal
- Fotokopi identitas :
- KTP & NPWP masing-masing pendiri
- Nama CV
- Tidak boleh sama dengan CV lain
- Tidak melanggar ketertiban umum/kesusilaan
- Alamat usaha
- Bisa ruko/kantor/virtual office (tergantung domisili daerah)
- Bidang usaha (KBLI)
- Menentukan jenis kegiatan usaha sesuai KBLI 2020
- Modal awal
- Tidak ada ketentuan minimal (fleksibel).
- Sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para sekutu.
Dokumen yang Dihasilkan :
Pendirian CV menghasilkan dokumen sebagai berikut :
- Akta Pendirian Notaris
- Surat Keterangan Terdaftar AHU dari Kementerian Hukum
- NPWP CV
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS & lampirannya = untuk KBLI risiko rendah.
- Sertifikat Standar, Izin usaha OSS = untuk KBLI risiko Menengah, risiko Tinggi.
- Izin tambahan berupa PB – UMKU OSS = Khusus KBLI usaha yang dipersyaratkan.
Estimasi Lama Proses :
- Cepat: 3 hari kerja
- Normal: 3–5 hari kerja
- Maksimal (jika ada kendala): 7 hari kerja
Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses :
- Nama CV ditolak / perlu revisi
- Dokumen belum lengkap
- Kendala sistem OSS/AHU
- Perizinan tambahan (KBLI tertentu)