• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Izin Operasional Koperasi

Dasar Hukum Koperasi :

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Tahap Awal Pendirian Koperasi

Sebelum izin operasional, koperasi harus didirikan secara resmi:

  1. Rapat pendirian (minimal 9 orang anggota)
  2. Akta pendirian oleh notaris
  3. Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI
  4. NPWP Badan Hukum

Ini adalah legalitas dasar badan hukum koperasi.

Izin Operasional Koperasi

Setelah berbadan hukum, koperasi wajib mengurus:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS Berbasis risiko.

NIB OSS adalah izin dasar untuk menjalankan usaha untuk tahap persiapan.

Baca juga : Izin Operasional Yayasan

Izin Operasional Tambahan disesuaikan dengan Jenis Koperasi  

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    • Wajib memiliki Izin Khusus dari :
      • Kementerian Koperasi dan UKM atau
      • Dinas Koperasi daerah
    • Persyaratan yang wajib dipenuhi :
      • Memiliki Modal minimal koperasi
      • Memiliki Sistem pembukuan koperasi
      • Memiliki Pengawas koperasi
      • Memiliki manager koperasi
  • Izin Operasional Koperasi Konsumen / Produsen / Jasa menyesuaikan KBLI usaha koperasi dan tingkat risiko, mencakup :
    • NIB OSS
    • Sertifikat Standar OSS
    • Izin OSS.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin operasional koperasi meliputi :

  1. Akta pendirian koperasi
  2. SK pengesahan badan hukum
  3. NPWP koperasi
  4. Data pengurus & pengawas
  5. Rencana kegiatan usaha
  6. Bukti kepemilikan kantor (sewa/hak milik)
  7. Modal awal koperasi
  8. Daftar anggota dan simpanan anggota
  9. Nomor Induk Koperasi (NIK)
BAGIKAN :