• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Izin Operasional Yayasan

Izin operasional yayasan di Indonesia adalah legalitas yang wajib dimiliki agar sebuah yayasan bisa menjalankan kegiatan secara resmi (terutama di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan). Prosesnya melibatkan beberapa tahap, tergantung jenis kegiatan yayasan.

Dasar Hukum Yayasan :

  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan

Persyaratan Dasar Sebelum Izin Operasional

Sebelum mengurus izin operasional, maka yayasan harus memiliki legalitas dasar berupa :

  1. Akta Pendirian Notaris
  2. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham)
  3. NPWP Yayasan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Domisili Yayasan

Baca Juga : Izin Operasional Koperasi

Izin operasional yayasan diterbitkan oleh Instansi/Lembaga pemerintah disesuaikan dengan kegiatan yayasan, sebagai berikut :

  1. Yayasan Pendidikan
  1. Izin operasional diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat
  2. Izin Operasional untuk perguruan tinggi: dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  1. Yayasan Keagamaan
  • Izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia

  1. Yayasan Sosial / Kesejahteraan
  • Izin operasional dari Kementerian Sosial
  • Dinas Sosial setempat

Dokumen umum yang dibutuhkan biasanya meliputi:

  1. Akta & SK Kemenkumham
  2. Struktur pengurus yayasan
  3. Program kerja
  4. Data sarana & prasarana
  5. Surat domisili
  6. Rekomendasi instansi terkait
BAGIKAN :