
Sertifikat Standar OSS
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Dokumen perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dan Izin.
Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:
- Tingkat Risiko menengah rendah; dan
- Tingkat Risiko menengah tinggi.

Dokumen Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana berupa NIB; dan Sertifikat Standar.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB; dan Izin.