• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Pendirian Badan Usaha

Beragam Layanan Legalitas Pendirian Badan Hukum Dengan Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Terjangkau.

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) meiputi :

  1. Pengecekan dan Pemesanan Nama Perseroan (nama perusahaan terdiri dari 3 kata dalam bahasa indonesia).
  2. Akta Pendirian Perseroan
  3. SK Pengesahan Badan Hukum
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS-RBA
  5. NPWP Badan Hukum
  6. Persetujuan Investasi BKPM (Pendaftaran Rencana Kegiatan Penanaman Modal (RKPM) ke BKPM).
  7. Pembukaan Rekening Bank : Rekening atas nama perusahaan untuk menyetor modal.
  8. Izin Usaha Sertifikat Standar OSS
  9. PB-UMKU untuk KBLI Tertentu.

Ketentuan pendirian PMA :

  1. Modal Dasar Diatas Rp 10 Miliar, dengan modal ditempatkan minimal 25 % dari total modal dasar.
  2. Bidang Usaha harus sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI), tidak masuk daftar tertutup.
  3. Minimal 2 (dua) orang pendiri WNA dan atau gabungan WNA dan WNI.
  4. Pemegang Saham Perseorangan WNA, Badan Hukum Asing dan atau gabungan perseorangan  WNA dan WNI dan atau gabungan Badan Hukum Asing dan Badan Hukum Dalam Negeri.
  5. Wajib memiliki kantor fisik atau virtual office di area komersial (tergantung peraturan daerah  yang berlaku sesuai domisili perusahaan).

Pendirian PT (Perseroan Terbatas) meliputi :

  1. Pembuatan akta pendirian oleh notaris
  2. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  3. NPWP perusahaan
  4. NIB Online Single Submission (OSS)
  5. Izin Usaha Sertifikat Standar (khusus kbli resiko menengah dan resiko tinggi)
  6. PB-UMKU OSS untuk KBLI Tertentu

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) meliputi :

  1. Akta notaris
  2. Surat keterangan terdaftar
  3. NPWP CV
  4. NIB OSS
  5. Izin Usaha Sertifikat Standar (khusus kbli resiko menengah dan resiko tinggi)
  6. PB-UMKU OSS untuk KBLI Tertentu

Pendirian Firma meliputi :

  1. Akta pendirian
  2. NPWP Firma
  3. NIB OSS
  4. Izin Operasional dari instansi sesuai bidang kegiatan firma

Pendirian Yayasan meliputi :

  1. Persetujuan penggunaan nama Yayasan dari Kementerian Hukum
  2. Akta notaris pendirian yayasan
  3. Pengesahan badan hukum
  4. NPWP Yayasan
  5. NIB Yayasan
  6. Izin Operasional Yayasan dari instansi sesuai kegiatan Yayasan.

Pendirian Koperasi meliputi :

  1. Berita Acara Rapat Anggota pendirian Koperasi
  2. Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi
  3. Persetujuan nama koperasi
  4. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  5. SK AHU Pengesahan Badan Hukum dari Kementerin Hukum RI
  6. NIB Koperasi
  7. NIK Koperasi dari Kementerian Koperasi
  8. Izin Usaha Sertifikat Standar OSS
  9. PB-UMKU untuk KBLI tertentu
  10. Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi khusus Koperasi Simpan Pinjam.
BAGIKAN :