• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Syarat Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum untuk usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Ketentuan PT Perorangan :

  1. Minimal modal PT Perorangan: tidak ada (bebas)
  2. Pendiri : 1 orang WNI
  3. Hanya untuk usaha mikro dan kecil (UMK)
  4. Pendirian cukup dengan pernyataan pendirian di OSS (tanpa akta notaris).
  5. Jika usaha sudah menjadi menengah atau besar, PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa.

Syarat modal PT Perorangan berdasarkan klasifikasi investasi di sistem OSS:

Skala usahaNilai investasi
Mikro≤ Rp1 miliar
Kecil> Rp1 miliar – Rp 5 miliar

Praktim umum modal usaha PT Perorangan walaupun tidak ada minimal, biasanya digunakan:

Jenis usahaModal yang sering dipakai
UMKM kecilRp 1 juta – Rp 10 juta
Toko / JasaRp 10 juta – Rp 50 juta
Usaha BerkembangRp 50 juta – Rp100 juta

Persyaratan Pendirian PT Perorangan yang wajib dilengkapi sebagai berikut :

  1. KTP & NPWP (1 Orang WNI).
  2. Dokumen bukti kepemilikan domisili PT (milik sendiri atau sewa/kontrak)
  3. Data pendirian PT meliputi :
    • Nama perusahaan yang dikehendaki pendiri.
    • Nama pendiri (pemilik) sesuai KTP.
    • Alamat usaha sesuai dengan bukti kepemilikan tempat usaha.
    • Daftar kegiatan usaha yang akan dijalankan PT sesuai KBLI tahun 2020
    • Jumlah modal usaha.

Dokumen yang dimiliki oleh PT Perorangan

Jenis DokumenFungsi
Sertifikat pendirian PT PeroranganBukti legalitas badan hukum
Nomor Induk Berusaha (NIB)Identitas usaha dan perizinan
NPWP BadanAdministrasi Pajak
Sertifikat Standar / Izin usahaOperasional Usaha
Surat Pernyataan Pendirian PTDokumen Pendirian / dokumen pengganti akta notaris.
Laporan Keuangan TahunanKewajiban Laporan
Stempel & Kop Surat PTOperasional PT

Biaya Pendirian PT Perorangan :

BAGIKAN :