PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum untuk usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Ketentuan PT Perorangan :
- Minimal modal PT Perorangan: tidak ada (bebas)
- Pendiri : 1 orang WNI
- Hanya untuk usaha mikro dan kecil (UMK)
- Pendirian cukup dengan pernyataan pendirian di OSS (tanpa akta notaris).
- Jika usaha sudah menjadi menengah atau besar, PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa.
Syarat modal PT Perorangan berdasarkan klasifikasi investasi di sistem OSS:
| Skala usaha | Nilai investasi |
|---|---|
| Mikro | ≤ Rp1 miliar |
| Kecil | > Rp1 miliar – Rp 5 miliar |
Praktim umum modal usaha PT Perorangan walaupun tidak ada minimal, biasanya digunakan:
| Jenis usaha | Modal yang sering dipakai |
|---|---|
| UMKM kecil | Rp 1 juta – Rp 10 juta |
| Toko / Jasa | Rp 10 juta – Rp 50 juta |
| Usaha Berkembang | Rp 50 juta – Rp100 juta |
Persyaratan Pendirian PT Perorangan yang wajib dilengkapi sebagai berikut :
- KTP & NPWP (1 Orang WNI).
- Dokumen bukti kepemilikan domisili PT (milik sendiri atau sewa/kontrak)
- Data pendirian PT meliputi :
- Nama perusahaan yang dikehendaki pendiri.
- Nama pendiri (pemilik) sesuai KTP.
- Alamat usaha sesuai dengan bukti kepemilikan tempat usaha.
- Daftar kegiatan usaha yang akan dijalankan PT sesuai KBLI tahun 2020
- Jumlah modal usaha.
Dokumen yang dimiliki oleh PT Perorangan
| Jenis Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Sertifikat pendirian PT Perorangan | Bukti legalitas badan hukum |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Identitas usaha dan perizinan |
| NPWP Badan | Administrasi Pajak |
| Sertifikat Standar / Izin usaha | Operasional Usaha |
| Surat Pernyataan Pendirian PT | Dokumen Pendirian / dokumen pengganti akta notaris. |
| Laporan Keuangan Tahunan | Kewajiban Laporan |
| Stempel & Kop Surat PT | Operasional PT |
Biaya Pendirian PT Perorangan :