Layanan Kami

Kami melayani jasa pendirian badan usaha dan jasa pengurusan izin usaha sebagai berikut :

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing dimana seluruh atau atau sebagian saham perseroan dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Asing yang akan menjalankan kegiatan usaha di wilayah indonesia. Adapun bentuk badan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Secara PMA juga disebut investasi asing.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan Hukum dengan peserta minimal dua orang atau lebih pemilik saham untuk bersama-sama menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris lalu disahkan oleh Kemenkumham.

Badan Hukum Koperasi

Koperasi merupakan salah Badan hukum yang kedudukannya sama-sama diakui seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), yang membedakan kedua badan hukum ini adalah peserta pemilik modal. Jika PT dengan 2 orang saja sudah cukup, lain halnya koperasi membutuhkan minimal 15 orang peserta. Karena itu koperasi disebut usaha gotong royong.

Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah jenis badan usaha perseorangan yang modal dan kekayaannya bersifat tunggal dan dimiliki hanya satu orang saja, karena itu resiko dan keuntungan usaha menjadi milik perseorangan tersebut. Bentuk badan usaha ini banyak digunakan oleh pengusaha penjual langsung seperti, pedagang di toko, atau pengusaha UMKM.

Pendirian badan usaha ini sangat mudah, karena tidak banyak aturan yang secara khusus mengatur badan usaha ini.

Perseroan Komanditer (CV)

Selain bentuk badan hukum PT, terdapat juga Badan Usaha CV yang saat ini masih cukup banyak diminati oleh para pelaku usaha, selain proses pendiriannya lebih mudah, CV juga dianggap lebih praktis untuk dijadikan wadah dalam menjalankan usaha, dengan mengabaikan kekurangan badan usaha CV itu sendiri.

Izin Usaha Forwader SIUJPT

Perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan barang (freight forwarder) wajib memiliki izin ini. Penerbitan SIUJPT atau Surat Izin Usaha Pengurusan Transportasi diatur secara khusus oleh peraturan menteri perhubungan No. 49 tahun 2017.

Izin STP Keagenan Distributor

Bagi kegiatan usaha yang akan melakukan kegiatan impor dan menjadi agen atau distributor dari surat produk/barang dari luar negeri, maka wajib memiliki izin yang satu ini. Dokumen ini diperlukan agar perusahaan tersebut terdaftar sebagai distributor di Kementerian Perdagangan RI.

Izin Usaha TDUP Restoran

Izin usaha restoran adalah izin kegiatan usaha yang bergerak dibidang restoran, tata boga, rumah makan, cafe atau sejenisnya. Adapun jenis ini disebut dengan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Masih sama dengan izin restoran, izin Biro Perjalanan Wisata masih satu ruang lingkup dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bagi perusahaan biro perjalanan maka izin ini wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Demikian halnya dengan izin usaha forwarder, maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga memiliki izin khusus yang disebut dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Proses pengurusan SIUJK ini, dari awal hingga selesai membutukan persyaratan dokumen yang cukup banyak, dan jenjang prosesnya cukup panjang.

Lama proses pengurusan SIUJK sendiri hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja, namun pengurusan dokumen pendukung lainnya yang cukup lama.

Angka Pengenal Importir (API)

Ada dua jenis . untuk keperluan import bahan baku atau industri maka diperlukan API-Produsen (API-P) dan untuk perusahaan yang akan import barang perdagangan diperlukan API-Umum (API-U). Berdasarakn regulasi terbaru Angka Pengenal Impor (API) tidak perlu diurus lagi secara terpisah karena sudah menyatu dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Nomor Identitas Kepabeanan atau yang disebut NIK bea cukai adalah adalah satu izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan import. Sama halnya dengan Angka Pengenal Impor (API), Nomor Identitas Kepabeanan tidak perlu lagi diurus secara terpisah karena sudah menyatu dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Hubungi Kami :

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi jasa pengurusan izin usaha lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.