Urus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Continue ReadingUrus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika

Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini

Yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.

Continue ReadingMau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini